KPK Geledah Beberapa Lokasi Dalami Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Kamis 03-10-2024,12:37 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Pada 5 Oktober, Pemprov DKI Imbau Kantor Sudirman-Thamrin WFH

Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Adapun, Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim dan Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB. 

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang. 

BACA JUGA:809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar

BACA JUGA:Maarten Paes Cedera Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Bahrain, Netizen Bawa-bawa Nama Emil Audero

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). 

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). 

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. 

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Kategori :