Willy mengungkap jika pelajar SMA tersebut merayu siswa SMP supaya mau melakukan hubungan sesama jenis dan menyebarnya ke media sosial.
"Bahkan yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," tegas Willy.