11 Terdakwa Film Porno Kelas Bintang Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa 08-10-2024,06:41 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut 11 terdakwa film porno kelas bintang dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Tuntutan hukuman kepada 11 terdakwa tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

Dalam sidang tertutup tersebut, Jaksa menguraikan tuntutannya dalam agenda yang mencakup kasus rumah produksi film porno kelasbintang.com.

BACA JUGA:Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Covid-19 Agenda Terselubung, Kemenkes Angkat Bicara

BACA JUGA:Jadon Sancho Jadi Masalah Bagi Chelsea, Cascarino Membandingkan dengan Eden Hazard

Tuntutan ini direspons dengan keberatan oleh para terdakwa yang melalui kuasa hukum mereka

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka ditipu dan dijadikan telan dalam produksi film porno yang diklaim legal dengan adanya kontrak kerja.

Berdasarkan pernyataan Komnas Perempuan, para terdakwa dianggap sebagai korban eksploitasi dan mengalami intimidasi selama proses produksi.

BACA JUGA:Bullying Masih Marak, Kemendikbudristek Upayakan Pelatihan kepada Guru

BACA JUGA:Buktikan! Pola Makan Bijak Garam Bantu Perpanjang Angka Harapan Hidup

"Kami akan mengajukan nota keberatan karena para klien kami tidak mengetahui bahwa mereka terlibat dalam produksi ilegal," kata Randy Raynaldo, Kuasa Terdakwa Film Porno, Senin, 7 Oktober 2024.

Para terdakwa yang didakwa dua tahun penjara termasuk Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, serta beberapa nama lainnya.

Dua terdakwa pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata, juga dikenakan tuntutan serupa, sementara Siskaeee FCNS alias S, dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Proses hukum ini menarik perhatian masyarakat terkait isu eksploitasi dalam industri hiburan.

Kategori :