JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Plt Sekjen Kementerian Pertanian, Ali Jamil terkait pengadaan X-ray.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ali Jamil dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi Hadir. Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan xray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi kepala badan karantina," kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Prabowo Bertemu Sri Mulyani Hampir Tiap Hari Bahas RAPBN 2025
BACA JUGA:Demi Mulusnya Transisi Pemerintahan, Jokowi Sebut Prabowo Selalu Hadir Tiap Rapat Paripurna
Sebelumnya, KPK memeriksa staf khusus Menteri Pertanian RI, Joice Triatman (JT) pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam hal ini, Joice didalami soal pengetahuan dalam pengadaan X-ray tersebut.
Berdasarkan informasi, KPK mengumumkan kerugian negara dalam pengadaan X-ray di Kementan mencapai Rp 82 miliar.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian, Kementan.
BACA JUGA:Inovasi Menuju Indonesia Emas, Dompet Dhuafa Raih Anugerah Indonesia’s SDGs Action Awards 2024
BACA JUGA:Sosok Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, Resmi Jadi Rektor Unpad Periode 2024-2029
"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF." kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan, hal ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.