Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!

Selasa 08-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam hitungan hari, peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 di lokasi yang telah dipilih peserta.

Sementara itu, pengumuman daftar peserta, waktu, dan sesi SKD CPNS 2024 akan diinformasikan bertahap mulai 9-15 Oktober 2024.

BACA JUGA:15 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!

BACA JUGA:20 Link Download Soal CPNS 2024 PDF untuk Persiapan Ujian, Dijamin Lolos!

Peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 perlu mengetahui tata tertib hingga berkas apa saja yang perlu dibawa saat tes.

Adapun informasi lebih lanjut, peserta CPNS 2024 dapat simak artikel berikut.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Peserta yang akan menjalani tes SKD CPNS 2024, perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
  • Membawa KTP asli atau:
    • Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak 
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi 
  • Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu 
  • Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan 
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi
  • Dilarang merokok di ruang seleksi
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi 
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian
  • Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

BACA JUGA:Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Ketentuan Cara Berpakaian Tes SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Barang yang Tak Boleh Dibawa!

Sanksi Bagi Peserta Pelanggar SKD CPNS 2024

Sementara itu, panitia juga akan memberikan sanksi bagi peserta yang diketahui melakukan pelanggaran saat seleksi SKD CPNS 2024.

Peserta dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperbolehkan ikut seleksi, hingga didiskualifikasi sesuai jenis pelanggaran.

Kategori :