Soal iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Menprin Ungkap Alasannya

Selasa 08-10-2024,19:31 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perindustrian (Menperi) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap alasan soal iPhone 16 belum masuk Indonesia.

iPhone 16 telah dijual beberapa negara. Namun, hingga saat ini HP anyar Apple itu juga belum masuk ke pasar Indonesia dan terdaftar dalam situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menanggapi persoalan tersebut, Agus mengatakan iPhone 16 belum masuk ke pasar Indonesia lantaran masih memproses sertifikasi pengurusan TKDN.

BACA JUGA:Daftar Harga iPhone Bulan Oktober 2024, iPhone 14 Pro Max Tetap!

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan iPhone 16 Disebut Tidak Selaku iPhone 15

Sertifikasi TKDN menjadi syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasang Indonesia.

Adapun regulasinya diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler terebut," ujar Agus alam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Terdapat tiga skema TKDN, yakni melalui skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

Dalam tiga skema tersebut, Apple memilih opsi skema Inovasi.

BACA JUGA:Cek! Harga iPhone Terbaru di iBox setelah iPhone 16 Rilis September 2024, Alami Perubahan

BACA JUGA:iPhone Ikut Meledak di Lebanon Setelah Peger yang Telan Korban Ribuan Warga

"Dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi," tutur Agus.

Dijelaskan masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang yang prosesnya masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp1,71 triliun. Namun, saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.

Sehingga, masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan.

Kategori :