Pemilik Gacoan 79 Ditangkap Polisi: Kelola Dua Situs Judi Online

Rabu 09-10-2024,07:01 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan pemilik Gacoan 79 ditangkap.

Penangkapan ini sebagai salah satu usaha kepolisian dalam mengungkap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

JH diketahui merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni Berapi 138 dan Gacoan 79.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 9 Oktober 2024, Buka di 5 Lokasi!

BACA JUGA:Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Kombes Syahduddi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kasus judi online itu terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.

BACA JUGA:Darurat Kartel, Wali Kota Meksiko Tewas Dibunuh Seminggu Setelah Menjabat

BACA JUGA:Kevin Diks Calon Pemain Naturalisasi Timnas yang Baru? Arya Sinulingga Bilang Begini

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA.

Selain itu juga turut diamankan satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Kategori :