Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu 09-10-2024,08:40 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka kasus pencabulan anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya saat konferensi pers Selasa, 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, polisi menampilkan wajah dua pelaku pelecehan seksual anak di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Santri di Aceh Disiram Cabai, Kemenag Siapkan Strategi Pendekatan

BACA JUGA:Hasil Diplomasi Damai TNI di Intan Jaya, Puluhan Anggota OPM Kembali ke NKRI

Kedua pedofil itu bernama Sudirman (49) dan Yusuf (30). Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.

Memakai baju tahanan berwarna orens, keduanya hanya menundukan kepala saat sejumlah awak media menyorotinya. Tanpa permintaan maaf, mereka hanya berdiam diri seolah tak bersalah.

Kemudian, tampak pula para orangtua korban yang hadir dalam konferensi kasus pencabulan yang dilakukan dua pelaku yang kini telah berstatus tersangka.

Melihat wajah dua tersangka itu, para orangtua korban pun tak kuasa menahan tangis saraya meneriakinya.

"Biadab kamu Abi, anak saya kamu tipu, kamu rusak masa depannya," teriak  orang tua korban.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Raih Indonesia’s SDG's Action Awards 2024

Diketahui sebelumnya, belasan bocah laki-laki di panti asuhan yatim piatu Darussalam An-nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, jadi korban pelecehan seksual para pengasuhnya.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut di antaranya Sudirman, Yusuf dan Yandi

Sementara itu, Yandi saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kategori :