KPK Periksa Pengusaha David Glen Sebagai Saksi, Terkait Aset Milik Eks Gubernur Malut AGK

Rabu 09-10-2024,09:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami kepemilikan aset mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dari Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih. 

"Saksi David Glen didalami terkait dengan kepemilikan Asset Tersangka AGK," ujar Tessa pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Isi Pembicaraan Jokowi dan Prabowo Saat Makan Malam Bersama Selama 2 Jam Lebih

BACA JUGA:KPK Segera Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin

Selain DGO, KPK memanggil Samuel L.P Nababan (SLPN) dalam pemeriksaan ini. Namun, diketahui SLPN tak hadir dalam pemeriksaan tersebut. 

Diketahui setelah DGO selesai pemeriksaan, Ia tidak berkomentar sama sekali soal pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK. 

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah milik saudara AGK. 

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Malut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin, 1 Oktober 2024. 

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya. 

BACA JUGA:Awal Mula Terungkapnya Viral Guru SMK di Jakarta yang Nekat Lecehkan 15 Siswanya

BACA JUGA:Agenda Imam Masjid Madinah di Indonesia Hari Ini, Bertemu Jokowi Hingga Sambangi Ormas Keagamaan

“Diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut (TPPU),” ungkapnya 

Selain penggeledahan, hari ini KPK juga telah menyita 43 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah.

Penyitaan itu juga terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. 

Kategori :