KPK Periksa Pengusaha David Glen Sebagai Saksi, Terkait Aset Milik Eks Gubernur Malut AGK

Rabu 09-10-2024,09:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," imbuhnya. 

Diketahui, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Tiket Pesawat Jokowi Pulang ke Solo Disiapkan Kemensetneg: Gunakan Penerbangan Komersil

BACA JUGA:Pemilik Gacoan 79 Ditangkap Polisi: Kelola Dua Situs Judi Online

Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.

 

Kategori :