Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Rabu 09-10-2024,11:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

MEDAN, DISWAY.ID - Selebgram Ratu Entok dibekuk penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama di sosial media.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ratu Entok Ditangkap Buntut Kasus Penistaan Agama Lewat Video Viral, Minta Yesus Cukur Rambut

Diungkapkannya, sang selebgram diamankan di kediamannya.

"Di rumahnya. Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan," ungkapnya.

Ratu Entok disangkakan pasal UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Sosok Ratu Entok Selebgram Asal Medan Diduga Lakukan Penistaan Agama Minta Yesus Cukur Rambut, Ternyata Transgender?

Sebelumnya, Ratu Entok dipolisikan karena diduga menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Diketahui, saat melakukan siaran langsung di sosial media TikTok, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut. 

BACA JUGA:Ratu Entok Dilaporkan ke Polisi Pasca Komentar Cukur Rambut di Foto Yesus, Netizen: Lha Dia Aja Banci, Gak Ngaca Lu!

Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.

Kemudian wanita itu menyuruh Yesus mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

BACA JUGA:TKP Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Diperiksa Polda Metro, Ini Perkembangannya

Kategori :