CIMAHI, DISWAY.ID - Geng motor diduga membuat konten penganiayaan melalui sosial media dibekuk Satreskrim Polres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan pembuatan konten itu dilakukan pelaku untuk eksistensi dan menyebarkan ketakutan terhadap masyarakat.
"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," katanya kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Diamuk Nagita Slavina Gegara Ingin Gabung Geng Motor 'The Dudas'
Diungkapkannya, sebanyak tiga pelaku diamankan pihaknya. Mereka berinisial JM, MR dan AF.
Dijelaskannya, para pelaku beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di salah parkiran minimarket di Kebon Kopi, Cimahi Selatan.
"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Pemuda Pembacok Polisi di Kembangan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor!
Sementara Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menuturkan selain menyiarkan secara langsung, para pelaku mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial.
"Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya. Dan mengklarifikasi merekalah pelakunya," ujarnya.
Penyidiknya disebut mengamankan beberapa barang bukti. Seperti senjata tajam dan barang yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Film Vina: Sebelum 7 Hari, Diangkat dari Kisah Nyata Pembunuhan Keji oleh Geng Motor
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana.
"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya.