Didin mengatakan penulusuran ini akan dilakukan paling lambat selama tujuh hari. Setelah melakukan penelusuran, ia mengatakan Bawaslu akan melakukan pleno terkait apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
"Penelusuran dilakukan paling lama 7 hari untuk dilakukan penanganan berikutnya," pungkasnya