JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas keabsahan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Padahal, jadwalnya, sidang sedianya dibacakan secara elektronik pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.
Namun agenda ditunda karena Hakim Ketua Majelis sedang sakit.
BACA JUGA:Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
“Berikut saya sampaikan untuk putusan di e-court informasinya ditunda 2 minggu karena Hakim Ketua Majelis sedang sakit,” tulis laman resmi ecourt Mahkamah Agung.
“Untuk jadwal persidangan putusan selanjutnya menjadi Kamis, 24 Oktober 2024 jam 13.00 WIB,” tulis pengumuman tersebut.
BACA JUGA:PTUN Jakarta Periksa Kader PDIP yang Daftarkan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati
Gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun membenarkan hal itu.
BACA JUGA:4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta
“Ya betul sampai dengan tanggal 24 Oktober.dikarenakan ketua majelisnya sakit,” jawab Gayus kepada wartawan.
Berikut pengumuman laman ecourt Mahkamah Agung
Berkas Persidangan Sebelum: Kamis, 10 Oktober 2024
Pukul 13:00:00 WIB
BACA JUGA:Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, PTUN Nyatakan Pengangkatan Suharyoto Sebagai Ketua MK Tidak Sah