PTUN Jakarta Periksa Kader PDIP yang Daftarkan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati

PTUN Jakarta Periksa Kader PDIP yang Daftarkan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati

PTUN periksa perkara Gugatan No 311 yang dimohonkan kader PDIP yang menggugat SK Megawati -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melakukan pemeriksaan perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT hari ini.

Sidang pertama berlangsung tertutup pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta

BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

Usai persidangan, Anggiat Manalu, kuasa hukum pihak penggugat, memberikan keterangan kepada media bahwa agenda tersebut hanya sekadar klarifikasi. 

"Sidang hari ini ditunda hingga minggu depan untuk memanggil para prinsipal, termasuk Djufri dan kawan-kawan, guna klarifikasi terkait berita pencabutan kuasa. Kami masih menunggu, dan proses hukum akan terus berjalan. Prinsipal akan dipanggil minggu depan," jelas Anggiat Manalu.

Anggiat juga menyampaikan bahwa ada sekelompok orang yang mendatangi kantornya, namun belum ada surat resmi yang diterima terkait hal tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Djufri dan beberapa orang lainnya melalui kuasa hukumnya, Anggiat Manalu dari Kantor Hukum Anggiat BM MANALU & PARTNERS pada 9 September 2024.

Dalam gugatan ini, penggugat menuding Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melakukan tindakan melawan hukum. Megawati dituding menyusun dan melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tanpa melalui prosedur yang benar.

BACA JUGA:Pramono Akui Dapat Dukungan Parpol Lain Selain PDIP, Dari Anggota KIM?

Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan diajukan untuk dibatalkan melalui keputusan PTUN Jakarta. Gugatan juga meminta pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024, yang mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Anggiat Manalu menjelaskan bahwa penerbitan surat keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan terdapat konflik kepentingan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang juga merupakan pengurus inti PDIP. Menurutnya, Yasonna diduga menerima perintah dari Ketua Umum PDIP dalam kapasitasnya sebagai petugas partai.

Lebih lanjut, Anggiat menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum PDIP sejak 10 Agustus 2024, sehingga tidak berwenang lagi mengangkat dan melantik pengurus baru. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres. Oleh karena itu, kepengurusan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 dianggap tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.

Anggiat juga mengimbau agar pro dan kontra terkait kepengurusan baru DPP PDIP diuji secara profesional di pengadilan. Ia berharap, apapun keputusan hakim nantinya, dapat memberikan kepastian hukum dan diterima oleh semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads