Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak diterima Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PTUN pada Selasa, 3 September 2024. 

"Menghukum Penggugat (Nurul Ghufron) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000 ( Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah," sambung dalam SIPP. 

BACA JUGA:Alasan Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron

Sebelumnya, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri. 

Ghufron menegaskan terdapat dua laporan pasal yang diadukan dalam perkara yaini ke Bareskrim Polri, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP. 

“Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024  ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 20 Mei 2024. 

“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP itu yang sudah kami laporkan,” lanjutnya. 

Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menyebutkan bahwa laporan yang ia lemparkan tersebut merupakan bentuk dari pembelaannya. 

BACA JUGA:KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024

“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” tegas Ghufron. 

Wakil ketua Lembaga Antirasuhan itu menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran etik tersebut diaggap telah kedaluawarsa. 

Hal ini terutang dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut telah disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun. 

"Beliau sendiri (Dewas) yang menyusun dan menetapkam daluarsa tapi diterapkannya tak berdaluarsa dengan alasan menerimanya pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads