Pemprov DKI Telah Tetapkan 305 Cagar Budaya, Paling Banyak di Jakarta Barat

Jumat 11-10-2024,08:50 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini telah menetapkan 305 cagar budaya.

Ratusan cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur itu baik berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, cagar budaya baik berada di darat maupun di air perlu dilestarikan keberadaannya.

BACA JUGA:Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Psikologis Pelaku Diperiksa

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 11 Oktober 2024, Buruan Datang!

Pasalnya kata Iwan, cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan. 

“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujar Iwan dalam keterangannya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Adapun cagar budaya di wilayah DKI Jakarta paling banyak tersebar di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran cagar budaya di DKI Jakarta sejak 1993, yaitu Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya.

Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki 4 cagar budaya.

BACA JUGA:Curanmor di Bintaro Terekam CCTV, Pelaku Ajak Anak dan Istri saat Beraksi

BACA JUGA:Viral 2 Kelompok Pelajar Berkelahi di Serpong Pakai Penggaris Mistar, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, 2 situs cagar budaya, dan 2 kawasan cagar budaya. 

”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” imbuh Iwan.

Adapun Pemprov DKI terus konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2022 hingga 2024.

Kategori :