BEKASI, DISWAY.ID - Psikolog mulai memberikan pendampingan kepada lima siswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngaji, membantu mereka pulih dari trauma.
Diketahui, pelecehan tersebut terjadi di tempat pengajian Al Qonaah, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Kronologi Kematian Guru Ngaji Cabul di Bekasi, Tiba-Tiba Sesak di Rutan
BACA JUGA:Terkuak Penyebab Tewasnya Guru Ngaji Cabul yang Lecehkan Santriwati di Bekasi
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa para korban mengalami trauma yang cukup berat, bahkan ada yang mengalami trauma ringan.
"Mayoritas korban tinggal tidak jauh dari pondok pesantren, kami menurunkan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikologi, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog," terang Fahrul.
Fahrul menjelaskan, tim yang diterjunkan terdiri dari satu orang koordinator ahli dari UI, didampingi lima orang konselor dari UPTD DP3A.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang
Pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban jika kasus ini berlanjut ke jalur hukum di kejaksaan. Selain itu, para korban juga akan diberikan pendampingan hukum.
Fahrul menyatakan, perbuatan keji yang dialami para korban tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2022.
"Hasilnya akan kami sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban dan visum, ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater, atau kedokteran jiwa," ujarnya.