"Serta pada Pasal 181 Ayat 1 menerangkan bahwa Setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pada pelanggaran tersebut dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tandas Leza.
Diberitakan sebelumnya, KRL relasi Jakarta Kota - Bogor mengalami insiden di Stasiun Pasar Minggu pada Kamis 10 Oktober 2024 malam.
Salah satu akun di sosial media X membagikan gambar yang memperlihatkan kereta tersebut mengeluarkan kepulan asap di bagian atas gerbong.
Akibatnya, penumpang berhamburan keluar dari dalam gerbong kereta.