JAKARTA, DISWAY.ID - Edward Akbar melalui Kuasa Hukumnya, Jundri R. Berutu menanggapi adanya pengaduan Kimberly Ryder atas dugaan KDRT ke Komnas Perempuan dan Kementerian PPA.
Jundri R. Berutu menjelaskan bahwa respon dari Edward Akbar biasa-biasa saja saat mengetahui adanya laporan dugaan KDRT dari Kimberly Ryder.
BACA JUGA:Kimberly Ryder Disebut Edward Akbar Pernah Dorong Anak dari Tangga, Kuasa Hukum: Dia Ringan Tangan
"Klien kami biasa-biasa aja, karena begini Pengaduan KDRT yang dilakukan oleh Kim itu ya itu kan sifatnya hanya dugaan lah," ujar Jundri R. Berutu, ditemui di Duren Sawit, Jumat 11 Oktober 2024.
Jundri R. Berutu menyebutkan bahwa faktanya dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Kimberly Ryder tidak tercantum dalam putusan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Faktanya sampai sekarang klien kami tidak ada satu putusan pun yang menyatakan dia melakukan KDRT," tutur Jundri R. Berutu.
Lebih lanjut, Jundri R. Berutu mengatakan Edward Akbar akan membuktikan soal dugaan KDRT. Menurutnya, selama tidak ada bukti yang kuat, laporan Kimberly dinilai hanya bersifat asumsi.
BACA JUGA:Dituding Edward Akbar Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ini Respons Kimberly Ryder
"Tentu nanti kan ada proses pembuktiannya bener nggak memang dilakukan KDRT. Sepanjang tidak ada Bukti yang menyatakan KDRT Ya tentu tidak akan Itu masih bersifat asumsi lah," tutur Jundri R. Berutu.
"Kalaupun enggak perlu semestinya hanya mengingat-mengingat yang tidak baik. Kan masih banyak hal-hal baik yang ya perlu diingatlah dipertimbangkan," pungkasnya.