JAKARTA, DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.
Dalam upaya mendukung rencana ini, Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain.
Seperti sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
BACA JUGA:Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
BACA JUGA:Sinergi BULOG-TNI AD, Kerja Sama Budidaya Pertanian dan Jaringan Distribusi Pangan
"Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi," ujar Mirza dalam keterangan resminya pada Jumat 11 Oktober 2024.
Melanjutkan, Mirza menambahkan bahwa OJK juga sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Selain itu, KPKS nantinya juga akan meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
BACA JUGA:WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu
BACA JUGA:Prabowo Minta Menterinya Nanti Jangan Cari Uang Pakai APBN, Begini Respons Golkar
"Dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah," jelas Mirza.
Dalam catatan OJK, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024.
Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (y-o-y) dari tahun sebelumnya.
Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.