6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Melanggar marka jalan / bahu jalan
8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
9. Melebihi batas kecepatan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
BACA JUGA:Irjen Karyoto Pimpin Sertijab PJU di Polda Metro Jaya, Berikut Daftarnya
11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart
13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik