JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar sebuah video akad nikah di mana seorang penghulu mengatakan di depan calon pengantin dan semua undangan kalau mulai 1 Januari 2025, ada larangan akad pernikahan di hari Sabtu dan Minggu.
Sontak, kabar ini membuat heboh jagat media sosial.
Dikutip dari akun Instagram Nikah Daily, terdengar suara penghulu mengumumkan pengumuman tersebut.
“Jadi nikah hari kerja saja mulai 1 Januari 2025. Tak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Peraturan Menteri Agama mulai Januari. Bagi yang memaksakan menikah di hari Sabtu dan Minggu, maka Kemenag tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melaksanakan isbat,” tutur penggalan video tersebut.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Raline Shah Artis yang Diduga Pernah Menikah dengan Brian Armstrong
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
BACA JUGA:Kimberly Ryder Ngaku Hampir ke Psikolog karena Tertekan Nikah dengan Edward
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.