Anggap Barang yang Diterimanya Masuk Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK
Menag Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengaduan barang, Menag diwakilkan oleh tenaga ahlinya.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengaduan barang tersebut, Menag diwakilkan oleh tenaga ahlinya.
“Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama,” kata Tenaga Ahli Menag Muhammad Ainul Yaqin di Kantor ACLC KPK di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Dalam kesempatan ini, Ainul mengatakan bahwa barang itu diberikan kepada Menag Nasaruddin pada pekan lalu. Namun, ia tidak memerinci barang yang diberikan tersebut.
“Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam,” ucap Ainul.
Nasaruddin yakin bahwa barang yang diberikan itu masuk dalam kategori gratifikasi. Oleh sebab itu, Nasaruddin menyuruh bawahannya untuk membuat laporan ke KPK.
“Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas,” ujar Ainul.
Saat melaporkan barang pemberian tersebut, Ainul mengaku diminta mengisi formulir penyerahan barang dari KPK.
BACA JUGA:35 Ribu Tiket KA Ludes untuk Keberangkatan Hari Coblosan Pilkada, KAI Ungkap Tujuan Favorit
Laporan itu disebut sebagai komitmen Nasaruddin memastikan pemerintahan bersih dari tindakan rasuah.
“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: