JAKARTA, DISWAY.ID - Pasca hebohnya surat Peraturan Menteri Agama (PMA), Kemenag tegaskan tak ada larangan menikah di luar KAU pada hari libur.
Dalam surat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatakan bahwa Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, pada Pasal 16 ayat (2) berbunyi bahwa akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
BACA JUGA:Strategi Respons Cepat dan Resolusi Tepat Ninja Xpres, Dukung Bisnis Ritel Tanpa Hambatan
BACA JUGA:Awas Jebakan! Ini Tips Jaga Keamanan saat Dapat Kode Login yang Tak Diminta
Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag menjelaskan jika maksud pasal tersebut yakni tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 13 Oktober 2024, Dapatkan Rewards Skin-Diamond Terbaru
BACA JUGA:Wajah Baru Stasiun Jurangmangu, Fasilitas Makin Ciamik dan Terintegrasi
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.