JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 14 Oktober 2024 kembali diberlakukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) usai libur akhir pekan.
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini.
BACA JUGA:Izin Pergi Mancing, Pria Hilang Terseret Ombak di Pelabuhan Sunda Kelapa
Ruas jalan diberlakukannya gage di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Penerapannya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Bagi pengendara yang akan melintas dibeberapa ruas jalan di Jakarta diharap untuk mematuhi peraturan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 14 Oktober 2024 diberlakukan dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Usai Revitalisasi Pasca Kebakaran, Museum Nasional Kembali Dibuka
Perlu diingat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Pengendara yang akan melintas juga wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 14 Oktober 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Oktober 2024
Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 14 Oktober 2024.