JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang pria berinisial AW (43), warga Jalan Harun Raya Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibekuk pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pengepul barang rongsokan.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno mengungkapkan, bahwa kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan "jatah" yang biasa ia minta dari korban.
BACA JUGA:KAI Selamatkan Aset Negara 731 Miliar Lewat Penertiban Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Perusahaan
BACA JUGA:Faldo-Fadhlin Temukan Masalah Lampu Jalan Hingga Sampah saat Blusukan ke Warga
Orang tua korban bekerja sebagai pengepul rongsokan. Dan saat AW datang meminta jatah preman, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan kedua anaknya.
Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Tidak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.
Konflik tersebut memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam.
"Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," Ujar Sutrisno Saat dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Komplotan Rampok Bekasi Beraksi 12 Kali, Terekam CCTV Saat Melakukan Aksinya
BACA JUGA:KAI Commuter Gandeng Perusahaan Jepang, Tingkatkan SDM dan Pelatihan Sarana KRL
Setelah melakukan penganiayaan, AW melarikan diri.
Meninggalkan kedua korban yang segera dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebon Jeruk.