Kesal Tidak Diberi Jatah Preman, Seorang Pria Serang Dua Anak Pengepul Rongsokan di Kebon Jeruk

Senin 14-10-2024,12:08 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi.

"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," Terang Subartoyo

BACA JUGA:Ada Apel Mantap Brata 2024, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Mako Brimob Hari ini

BACA JUGA:Pramono Optimis Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta di Tengah Dukungan yang Terus Mengalir

Akibat ulahnya itu, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

 

 

Kategori :