Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi.
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," Terang Subartoyo
BACA JUGA:Ada Apel Mantap Brata 2024, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Mako Brimob Hari ini
BACA JUGA:Pramono Optimis Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta di Tengah Dukungan yang Terus Mengalir
Akibat ulahnya itu, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.