Berdasarkan catatan kepolisian, MW sebelumnya pernah ditahan pada beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tercatat sejak tahun 2016 hingga 2019, MW pernah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
BACA JUGA:Selama Kepemimpinan Heru, Pemprov DKI Jakarta Raih 269 Penghargaan Dalam Dua Tahun Terakhir
BACA JUGA:Pencuri Modul BTS Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu dan Main Perempuan
Namun, 3 kali masuk penjara, ternyata tak membuat MW kapok.
Dia kembali melancarkan aksinya pada 10 Oktober 2024, di kawasan Gambir.
“Artinya, ini sudah yang keempat kali MW (46) berurusan dengan kepolisian,” tutur Kompol Rezeki.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penadah motor hasil curian yang diduga dijual ke beberpa pihak.
“Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Rezeki.
BACA JUGA:Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Capai 31 Persen, Target Rampung 2026
BACA JUGA:Yasayan GSN Bakal Evakuasi Korban Pelecehan Seksusal Panti Darussalam An-nur ke Cibubur
Akibat perbuatannya MW dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.
"Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan, serta hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkas Rezeki.