JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri.
10 Sekolah Kristen yang diubah jadi negeri itu tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
BACA JUGA:Gibran: Mohon Doa agar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Bisa Berjalan Lancar
Langkah ini bagian dari upaya untuk mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI, Jeane Marie Tulung mengatakan, terbitnya PMA Nomor 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses yang matang dan mendalam.
Prosesnya kata Jeane melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan.
BACA JUGA:Gibran Terima Undangan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dari MPR RI
BACA JUGA:Gibran Akui Dapat Bocoran Soal Calon Menteri di Kabinet Prabowo
Kemudian, lanjutnya, tim menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal.
"Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan kepada Bapak Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Jeane dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Jeane menerangkan bahwa PMA Nomor 23 Tahun 2024 tersebut bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap sekolah Kristen yang mengalami perubahan status menjadi negeri.