KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Basarnas 2012 - 2018

Selasa 15-10-2024,12:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Rute dan Cara ke Beach City International Stadium Naik KRL, Transjakarta, hingga MRT untuk Nonton Konser

BACA JUGA:Kaesang Umumkan Kelahiran Putri Pertamanya, Diberi Nama Bebingah Sang Tansahayu

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," ujar Asep pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.4 miliar tepaynya Rp 20.444.580.000 dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional. 

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :