JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri proses pencairan proyek dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Cariries Vehicle di Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2012-2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.
Adapun, saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (Staf Operator Pada Bagian Keuangan Basarnas Tahun 2014), Agustinus Tri Setiawan didalami soal pencairan anggaran.
BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Digital di Yogyakarta, Telkom Hadirkan neuCentrIX Pugeran
BACA JUGA:DCVI Sekarang Hadirkan Diler Baru Star Wagen Indonesia, Lokasi di Balikpapan
"Didalami terkait dengan pencairan anggaran di BASARNAS," jelas Tessa dalam pernyataan resminya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kemudian, ada dua saksi yaitu Kepala seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor, Anang Hendri Prayogo dan Kepala seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1, Seri Maharani BR. Karo terkait kepemilikan dari tersangka dalam kasus ini.
"Didalami terkait kepemilikan tanah tersangka," imbuh Tessa.
Namun, untuk Direktur PT Galang Artha Mandiri, Bambang Wigati (BW) tidak hadir karena surat pemanggilan tak terkirim.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Pangandaran Jawa Barat, BMKG Ungkap Kekuatannya
BACA JUGA:Eks Pelatih Timnas Indonesia, Jacksen F Tiago Resmi Jadi Mualaf
"Saksi (BW) tak hadir, kemungkinan pindah alamat (surat panggilan kembali)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 25 JUni 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Bagna PDIP Max Ruland Boseke yang ketika itu menjabat jadi Sekretaris Utama Basarnas periode 2009 - 2015.
Lalu. Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasaraba SAR periode 2013 - 2014, Anjar Sulistiyoni (AJS), dan Direktur CV Delima Mandiri Widarta.