KRL Arah Bogor Temper Orang di Stasiun Depok Baru, Gangguan Kereta Hingga 30 Menit

Selasa 15-10-2024,13:08 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Gerbong KRL Keluarkan Asap di Stasiun Pasar Minggu Arah Bogor, Penumpang Berhamburan Selamatkan Diri

BACA JUGA:Penumpang Sempat Membludak, KRL Rute Bogor-Jakarta Kota Tambah 6 Perjalanan

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api," tutup Leza.

Kategori :