JAKARTA, DISWAY.ID -- Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 perlu tahu 2 syarat lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Syarat lolos SKD CPNS 2024 tidak hanya memiliki nilai di atas passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Nilai ambang batas ini merupakan nilai yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2024 agar lolos ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat
BACA JUGA:Ingat! Ini Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 dan Larangannya, Bagi Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi
Jika hasil tidak memenuhi nilai ambang batas SKD yang sudah ditentukan, maka pelamar tidak bisa lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Namun terdapat syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta agar lolos ke tahap berikutnya. Apa itu? Simak infomasinya.
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi peserta agar lolos SKD CPNS 2024, antara lain sebagai berikut:
1. Memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
2. Harus masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sementara, jika jabatan yang diilih adalah tiga formasi, maka kamu harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos tahap SKB.
BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Digelar Besok! Simak Kisi-Kisi hingga Passing Grade
BACA JUGA:Begini Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024