TANGSEL, DISWAY.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan HA (28) diduga melakukan aksinya menggunakan senjata api (Senpi).
"Ditemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan," katanya kepada awak media, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rasain! Terjebak Macet Usai Mencuri, Pelaku Curanmor Jadi Bulan-Bulanan Warga
Diungkapkannya, kejadian bermula saat warga mencurigakan gerak-gerik dari pria itu.
HA ketika itu disebut berboncengan dengan RA.
BACA JUGA:Kronologi Aksi Sepasang Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Diduga Suami Istri
"Dari tangan pelaku juga diamankan tiga butir peluru kaliber 38," ujarnya.
Selain itu, penyidik Reskrim Polsek Ciputat Timur juga mengamankan berupa dua buah kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet.
BACA JUGA:Curanmor di Bintaro Terekam CCTV, Pelaku Ajak Anak dan Istri saat Beraksi
HA disangkakan Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa izin.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," paparnya.
BACA JUGA:Polsek Teluknaga Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah
Sementara RA saat ini masih diburu polisi dan buron.