Gugatan Eksepsi Edward Akbar Ditolak, Perceraian Kimberly Ryder Tetap Digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Rabu 16-10-2024,17:31 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan eksepsi yang dilayangkan oleh Edward Akbar ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Oleh karenanya, sidang perceraian Kimberly Ryder akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Kimberly Persulit, Ini Alasan Edward Akbar Tolak Syarat Bisa Bertemu Anak-anak

BACA JUGA:Kimberly Ryder Lapor KDRT ke Komnas Perempuan dan Kementerian PPA, Edward Akbar: Biasa-Biasa Aja

Tak hanya itu, sidang cerai juga akan berlanjut ke pokok perkara dan pembuktian.

"Hari ini alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2024.

"Semuanya sudah diutarakan dari sisi saya, saksi-saksi sudah ke depan semua, sudah ngomong semua, bukti sudah dikasih semua, tinggal minggu depan itu bagian dari tergugat," tambah Kimberly.

Sementara, Machi Ahmad selaku Kuasa Hukum Kimberly Ryder mengatakan sudah menyerahkan sebanyak 15 bukti dan menghadirkan 3 orang saksi.

BACA JUGA:Kimberly Ryder Disebut Edward Akbar Pernah Dorong Anak dari Tangga, Kuasa Hukum: Dia Ringan Tangan

BACA JUGA:Dituding Edward Akbar Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ini Respons Kimberly Ryder

Tiga orang saksi tersebut diantaranya ialah ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal, Natasha Ryder, dan ibu sambung Kimberly Ryder.

"Dan hakim dalam hal ini tidak mengabulkan eksepsi dan menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara," ujar Machi Ahmad.

"Tadi sudah diajukan dari bukti-bukti surat sebanyak 15 bukti dan juga lanjut ke tiga saksi di mana tadi kita menghadirkan Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik dari Kimberly, dari Natasha dan juga dari ibu sambung dari Kimberly," pungkasnya.

Kategori :