12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Diterangkannya, dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yg stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum.
"Jajaran Ditlantas Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile," ujarnya.