"Ada somasi, tentu kami akan ambil tindakan tegas. Ini menyangkut masalah dan nama baik seseorang. Berdasarkan podcast dan pemberitaan yang sudah dibuat akan kami proses hukum," kata Johanes Oberlin L Tobing, pada Kamis 17 Oktober 2024.
"(Yang akan disomasi) pemilik podcast itu, berinisial O dan R, dan yang berinisial NM. Juga akun-akun lain yang telah memberikan berita bohong, fitnah, dan hoax menghasut," lanjutnya.
Tidak Ada Rasa Takut
Di sisi lain Oky Pratama dan Richard Lee langsung menanggapi somasi yang dilayangkan Heni.
Keduanya menegaskan tak akan mundur dan takut terhadap somasi itu.
Oky menyebut dalam kasus ini semua orang tahu mana yang benar dan mana yang salah.
"Tidak ada rasa takut, karena kami tahi hukum di Indonesia itu tegak lurus. Kalian juga tahu siapa yang benar siapa yang salah," ujar Oky di lokasi.
BACA JUGA:Mobil Fortuner dan Pajero Gesekan di Kapal Bakauheni, 2 Perempuan Ribut Adu Mulut
Oky telah membantah adanya produk skincare miliknya pribadi yang diperjualbelikan tanpa konsultasi.
Menurutnya produk skincare etiket biru yang mengandung obat keras dan racikan harus berdasarkan rekomendasi dokter.
Dia menyayangkan banyak produk skincare etiket biru yang diduga diproduksi oleh pabrik milik Heni, diperjualbelikan secara bebas tanpa konsultasi dokter kulit.
"Saya pastikan itu bukan produknya saya, dan hari ini saya membuat laporan di Polda Jawa Timur karena ada yang memalsukan produk saya," jelasnya.