Pembenahan ini juga termasuk aturan di subsektor mineral dan batubara (Minerba) yang kini masih tumpang tindih.
Bahlil menyatakan akan melakukan perbaikan yang dapat menguntungkan baik Pemerintah maupun Badan Usaha.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Dorong Optimalisasi Migas 2025, Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Bakal Digenjot
BACA JUGA:Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
"Di Minerba itu kan banyak aturan yang tumpang tindih, yang kita lihat banyak teman-teman kami, pejabat sebelumnya yang khususnya di Ditjen Minerba, yang kena dampak dari persoalan regulasi yang terlalu rumit," ujar Bahlil.
Nah ini kita akan melakukan perbaikan, supaya tidak menyandera pejabat, juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," tegas Bahlil.