JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman telah menyerahkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengungkapkan jika Pensel KPK buatan Jokwi tak sah.
Menurut Boyimin, panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari Presiden Prabowo.
Dengan demikian Pansel KPK bentukan Jokowi cukup menjadi arsip di DPR saja.
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Gus Miftah, Pendakwah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Atap Stadion Wibawa Mukti Ambruk Diterjang Puting Beliung
"Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan, maka akan digugat praperadilan oleh semua tersangka yang dibidik KPK," kata Boyamin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subiantp pada Senin tepatnya pada 21 Oktober 2024.
Adapun Isi suratnya adalah permohonan kepada Prabowo untuk membentuk Pansel baru Calon Pimpinan (Capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK.
BACA JUGA:Kemenperin Dorong IKM Mamin Terapkan Keamanan Produksi Pangan, Singgung Belum Penuhi Standar
BACA JUGA:Taman Bermain Anak Kebakaran di Tambun, Dipicu Korsleting Listrik
"Karena, hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," lanjutnya.
Ia menegaskan, hal ini penting menjadi perhatian bahwa jika pembentukan itu tidak sah maka akan digugat para pelaku korupsi.
"Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah," paparnya.
BACA JUGA:Kunci Motor Masih Menggantung, Pria di Tambora Jadi Korban Begal
BACA JUGA:Daftar Lengkap Kabinet di Indonesia dari Masa ke Masa, Terbaru Kabinet Merah Putih