BACA JUGA:Daftar 7 Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Raffi Ahmad hingga Gus Miftah
Besaran tersebut diberikan belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga-lembaga masing-masing.
Tunjangan itu hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun fasilitas lain yang akan didapat, yakni kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan Kesehatan melalui mekanisme asuransi Kesehatan.