Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya

Selasa 22-10-2024,14:18 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) resmi membukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2024 di portal resmi SSCASN.

Melansir dari laman resminya, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menerangkan bahwa seleksi PPPK Kemenag diperuntukan untuk dua kategori pelamar.

BACA JUGA:Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober

BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas

Berikut informasi lengkap seleks PPPK Kemenag mulai dari formasi, syarat daftar, hingga jadwalnya.

Formasi PPPK Kemenag 2024

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 resmi dibuka dengan jumlah 89.7881 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggu, dan lulusan Ma'had Aly.

Jumlah formasi tersebut diperuntukan untuk dua kategori pelamar, di antaranya:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eksTHK-II) terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan databse Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas

Syarat PPPK Kemenag 2024

  • Pasfoto terbaru formal berlatar belakang warna merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
  • Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  • Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  • Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
  • Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi

BACA JUGA:Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Jadwal PPPK Kemenag 2024

Berikut jadwal resmi seleksi PPPK Kemenag 2024 yang dirilis Kementerian Agama.

  • Pengumuman Seleksi: 20 Oktober - 3November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober- 4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024 
  • Masa Sanggah: 12 - 14 November 2024 
  • Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024
  • Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 - 23 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 - 28 November 2024 
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024 
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Kategori :