Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober

Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober

Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota PPG 2025.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Gruu 2024 telah diikuti sebanyak 233.669 orang.

Melansir dari akun resmi Instagram BKN (Badan Kepegawaian Nasional), jumlah pendaftar tersebut dihitung sampai tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.

"Daftar (PPPK) 233.669 pelamar," demikian bunyi keterangan dari akun Instagram resmi BKN.

BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas

Diketahui, dari jumlah tersebut ada sebanyak 68.525 pelamar yang telah melakukan submit data.

Lalu, sekitar 19.579 pelamar terverifikasi sudah memenuhi persyaratan.

Sayangnya, ada 1.179 pelamar yang terverifikasi tidak memenuhi persyaratan daftar PPPK Guru 2024 di instansi.

Tak perlu khawatir, karena pendaftaran PPPK Guru masih dibuka sampai tanggal 20 Oktober 2204.

Kemudian, akan dibuka kembali untuk gelombang 2 pada tanggal 17 November 2024 melalui tautan situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024, Lengkap Syarat dan Dokumen

Supaya memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2024, pelamar perlu memeriksa kembali syarat yang dibutuhkan, di antaranya:

Syarat Daftar PPPK Guru 2024

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Itu dia informasi mengenai jumlah pelamar PPPK Guru 2024 sebanyak 1.179 orang tak memenuhi persyaratan mendaftar seleksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads