Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Jabatan yang Dibuka

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Jabatan yang Dibuka

Jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 penting untuk diketahui.--KemenPANRB

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 penting untuk diketahui.

Pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Usulan penetapan kebutuhan PPPK Parah Waktu 2025 dibuka oleh pemerintah mulai 7-20 Agustus 2025.

BACA JUGA:Cek Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025, Ada Namamu?

Lalu, pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 22 Agustus-1 September 2025.

Dalam surat yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB, jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu didasari dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Suratnya ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah sebagai pedoman dalam menyampaikan formasi PPPK Paruh Waktu 2025.

Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh PPK.

Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Diprioritaskan

Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2025, namun tidak lolos

2. Tenaga non-ASN yang tidak tercatat di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara penuh dan belum memperoleh formasi

3. Pelamar yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia

BACA JUGA:Formasi CPNS 2025 Resmi Diumumkan, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Jabatan yang Dibuka Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa kebutuhan jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut.

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads