Dia menegaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan meski di lembaga pemerintahan.
“Untuk anggota DPRD tidsk boleh rangkap jabatan," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Zita Anjani menjadi satu di antara Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo.