Atas perbuatannya, D terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
"Istrinya juga tidak mengetahui. Untuk informasi keberadaannya, silakan bisa bertelepon atau memberi informasi ke Polres Jaksel di 110," tutup AKP Nurma.