Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Para Eksportir Sesuaikan Diri dengan Peraturan Sudan

Rabu 23-10-2024,20:14 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sehubungan dengan penerbitan ketentuan ekspor baru yang berhubungan dengan perizinan akreditasi (accreditation permit) Sudan, Kementerian Perdagangan RI menyampaikan bahwa perizinan tersebut akan digunakan sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut mulai sekarang.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, dirinya berharap para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut.

BACA JUGA:Kinerja Ekspor Nonmigas Kumulatif 2024 Meningkat Pesat, Lebih Tinggi dari Tahun 2023

BACA JUGA:Ekspor Lampaui USD 639 Juta, Kemenperin Ungkap Potensi Industri Obat Bahan Alam

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan lndustri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan,” ujar Isy dalam keterangan resminya pada Rabu 23 Oktober 2024.

Menurut Isy, kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. 

Kemudian, fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan.

BACA JUGA:Batik Impor asal Tiongkok Banjiri Pasar, Jadi Penyebab Turunnya Ekspor

BACA JUGA:Ekspor Pasir Laut Ditolak DPR RI, Ahmad Muzarni: Kita Akan Menghadapi Berbagai Masalah Jika Dilanjutkan

Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan.

“Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” ucap Isy.

Kebijakan perizinan akreditasi yang diterapkan Pemerintah Sudan Selatan direncanakan untuk mulai berlaku pada 30 September 2024.

BACA JUGA:BPOM Sebut Industri Farmasi Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Upayakan Kemudahan Ekspor

BACA JUGA:Nilai Ekspor Indonesia Agustus 2024 Capai 23,56 Miliar Dolar, Kemendag: Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir

Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Kategori :