JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah diberhentikan oleh Polda Nusa Tenggara Timur, hari ini Ipda Rudi Soik datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kuasa Hukumnya.
"Masih dengan pengacara kami ke LPSK dahulu," katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.
Kemudian pihaknya mengaku akan datangi Komnas HAM juga.
BACA JUGA:1.270 Polisi Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Tuntut Omnibus Law Dicabut
BACA JUGA:WNA Singapura Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Kabid Humas Polda Metro Jaya Beberkan Kronoliginya
"Siap benar bang (Datangi Komnas HAM, red)," ujarnya.
Sebelumnya, diberhentikannya Ipda Rudi Soik oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ditanggapi Kadiv Propam Mabes Polri.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan kasus itu yang menangani Polda NTT.
BACA JUGA:Kemenhub Mulai Operasikan Underpass Batutulis dan Lakukan Penaataan Stasiun Batutulis
"Itu wewenang Polda," katanya kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.
Disebutkannya, Propam Polri hanya melakukan asistensi.
"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga putusan PTDH.
BACA JUGA:Kode Redeem FC Mobile Hari ini 24 Oktober 2024, Yuk Klaim Pemain Bintang!