BACA JUGA:KPU Tangerang: Debat Jadi Wadah untuk Gali Visi-Misi dan Program Unggulan dari Setiap Paslon
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A. Sormin mengatakan pihaknya menekankan kasus itu berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk
Dijelaskannya, dalam kasus itu juga telah melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelasnya.
Diterangkannya, hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan bahwa Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
BACA JUGA:Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Cipayung Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Dituturkannya, pihaknya mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," paparnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.