BPJPH Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Belum Sertifikasi Halal, Babe Haikal,: Awas Lu Ye!

Kamis 24-10-2024,12:28 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. 

BACA JUGA:Menko Insfrastuktur dan Pembangunan Wilayah Pastikan Pemerataan Pembangunan di Indonesia hingga Pembangunan IKN

BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta: 6 Sub Tema dan 6 Segmen

"Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH bpjph.halal.go.id," tandasnya.

 

Kategori :