Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta: 6 Sub Tema dan 6 Segmen
"Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH bpjph.halal.go.id," tandasnya.